BAB
I
Pendahuluan
1.1 Latar
Belakang Masalah
Pancasila
merupakan dasar falsafah dari Negara Indonesia. Pancasila telah diterapkan
dalam kehidupan masyarakat Indonesia sehari-hari. Pancasila lahi 1 Juni 1945
dan ditetapkan pada 18 Agustus 1945 bersama-sama dengan UUD 1945. Sejarah
Indonesia telah mencatat bahwa tokoh yang merumuskan pancasila ialah
Mr.Mohammad Yamin, Prof.Mr. Soepomo, dan Ir.Soekarno. Jika pancasila dilihat
dari aspek historis maka disini bisa dilihat bagaimana sejarah pancasila yang
menjiwai kehidupan dan perjuangan bangsa Indonesia dan bagaimana pancasila
tersebut dirumuskan menjadi dasar Negara.
Hal
ini dilihat dari pada saat zaman penjajahan dan kolonialisma yang mengakibatkan
penderitaan bagi seluruh bangsa Indonesia, yang kemudian diperjuangkan oleh
bangsa Indonesia akhirnya merdeka sampai sekarang ini, nilai-nilai pancasila
tumbuh dan berkembang dalam setiap kehidupan masyarakat Indonesia. Tentunya
pengalaman sila-sila pancasila juga perlu diterapkan dalam kehidupan
sehari-hari.
Dalam etika politik berdasarkan Pancasila, Pancasila
sebagai suatu system filsafat pada hakikatnya merupakan suatu nilai sehingga
merupakan sumber dari segala penjabaran norma baik norma hokum, norma moral,
maupun norma kenegaraan lainnya. Pengertian etika sebagai satu usaha ilmiah,
filsafat dibagi menjadi beberapa cabang menurut lingkungan bahasanya
1
masing masing. Cabang cabang itu dibagi menjadi dua kelompok
yaitu filsafat teoritis dan filsafat praktis. Kelompok Pertama mempertanyakan
segala sesuatu yang ada, sedangkan kelompok ke dua membaghas bagaimana manusia
bersikap terhadap apa yang ada tersebut.
1.2 Perumusan Masalah
Dengan memperhatikan latar
belakang tersebut, agar dalam penulisan ini penulis memperoleh hasil yang
diinginkan, maka penulis mengemukakan beberapa rumusan masalah. Rumusan masalah
itu:
1. Pengertian Etika
Politik Berdasarkan Pancasila
2. Pengrtian Nilai, Norma
dan moral
3. Nilai Dasar, Nilai
Instrumental dan nilai Praksis
4. Nilai - nilai
Pancasila Sebagai sumber etika Politik
1.3. Tujuan Penulisan
Tujuan penyusunan Laporan ini diantaranya:
1. Untuk memenuhi tugas
kuliah Pendidikan Pancasila
2. Untuk mengetahui Etika
Politik Berdasarkan Pancasila
3. Untuk mengetahui Nilai
norma dan moral
4. Untuk mengetahui nilai
nilai Pancasila sebagai Etika politik
2
BAB
II
Pembahasan
2.1 Pengertian Etika Politik Berdasarkan
Pancasila
Etika
adalah kelompok filsafat praktis yang membahas tentang bagaimana dan mengapa
kita mengikuti suatu ajaran moral tertentu, atau bagaimana kita harus mengambil
sikap yang bertanggung jawab dengan berbagai ajaran moral. Pengertian politik
berasal dari kata“Politics”, yang memiliki makna
bermacam – macam kegiatan dalam suatu sistem politik atau negara yang
menyangkut proses penentuan tujuan – tujuan.
.2.1.1 Pengertian Etika
Etika adalah kelompok filsafat praktis
(filsafat yang membahas bagaimana manusia bersikap terhadap apa yang ada) dan
dibagi mendasar tentang ajaran-ajaan dan pandangan-pandangan moral. Erika
adalah ilmu yang membahas tentang bagaimana dan mengapa kita mengikuti suatu
ajaran tertentu atau bagaimana kita bersikat dan bertanggung jawab dengan
berbagai ajaran moral. Kedua kelompok etika itu adalah sebagai berikut:
1.
Etika Umum, mempertanyakan prinsip-prinsip yang berlaku bagi
setiap tindakan manusia.
2.
Etika Khusus, membahas prinsip-prinsip tersebut di atas dalam
hubungannya dengan berbagai aspek kehidupan manusia, baik sebagai individu
(etika individual) maupun mahluk sosial (etika sosial).
2.2 Penertian Nilai,
Norma dan Moral
3
2.2.1 Pengertian Nilai
Nilai (value) adalah
kemampuan yang dipercayai yang ada pada suatu benda untuk memuaskan manusia.
Sifat dari suatu benda yang menyebabkan menarik minat seseorang atau kelompok.
Jadi nilai itu pada hakikatnya adalah sifat dan kualitas yang melekat pada suatu
obyeknya. Dengan demikian,maka nilai itu adalah suatu kenyataan yang
tersembunyi dibalik kenyataan-kenyataan lainnya.
Menilai berarti
menimbang, suatu kegiatan manusia untuk menghubungkan sesuatu dengan sesuatu
yang lain kemudian untuk selanjutnya diambil keputusan. Keputusan itu adalah
suatu nilai yang dapat menyatakan berguna atau tidak berguna, benar atau tidak
benar, baik atau tidak baik, dan seterusnya. Penilaian itu pastilah berhubungan
dengan unsur indrawi manusia sebagai subjek penilai, yaitu unsur jasmani,
rohani, akal, rasa, karsa dan kepercayaan.
Nilai atau “value”
(bahas Inggris) termasuk bidang kajian filsafat, persoalan-persoalan tentang
nilai dibahas dan dipelajari salah satu cabang filsafat yaitu filsafat nilai
(Axiology, theory of value). Filsafat sering juga diartikan sebagai ilmu
tentang nilai-nilai. Istilah nilai di dalam bidang filsafat dipakai untuk
menunjuk kata benda abstrak yang artinya “kebiasaan” (wath) atau kebaikan
(goodness) dan kata kerja yang artinya suatu tindakan kejiwaan tentu dalam
menilai atau melakukan penilaian (Frankena, 229)
Nilai adalah sesuatu
yang berharga, berguna, indah, memperkaya batin dan menyadarkan manusia akan
harkat, martabatnya. Nilai bersumber pada budi yang berfungsi mendorong dan
4
mengarahkan sikap dan
perilaku manusia. Nilai sebagai suatu sistem (sistem nilai) merupakan salah
satu wujud kebudayaan, disamping sistem sosial dan karya. Cita-cita, gagasan,
konsep dan ide tentang sesuatu adalah wujud kebudayaan sebagai sistem nilai.
Oleh karena itu, nilai
dapat dihayati atau dipersepsikan dalam konteks kebudayaan, atau sebagai wujud
kebudayaan yang abstrak. Manusia dalam memilih nilai-nilai menempuh berbagai
cara yang dapat dibedakan menurut tujuannya, pertimbangannya, penalarannya, dan
kenyataannya. Nilai sosial berorientasi kepada hubungan antarmanusia dan
menekankan pada segi-segi kemanusiaan yang luhur, sedangkan nilai politik
berpusat pada kekuasaan serta pengaruh yang terdapat dalam kehidupan masyarakat
maupun politik.
Dengan demikian, nilai
adalah sesuatu yang berharga, berguna, memperkaya bathin dan menyadarkan
manusia akan harkat dan martabatnya. Nilai bersumber pada budi yang berfungsi
mendorong dan mengarahkan (motivator) sikap dan perilaku manusia.Nilai sebagai
suatu system merupakan salah satu wujud kebudayaan di samping system social dan
karya.Oleh karena itu, Alport mengidentifikasikan nilai-nilai yang terdapat
dalam kehidupan masyarakat pada enam macam, yaitu: nilaiteori, nilaiekonomi,
nilaiestetika, nilaisosial, nilaipolitikdannilaireligi.
Di dalam Dictionary of sosiology and Related
Sciences dikemukakan bahwa nilai adalah kemampuan yang dipercayai yang ada pada
suatu benda untuk memuaskan manusia. Sifat dari suatu benda yang menyebabkan
menarik minat seseorang atau kelompok, (the believed capacity of any object to
statistfy a human desire). Jadi nilai itu pada hakikatnya adalah sifat atau
kualitas yang melekat pada suatu objek itu sendiri.Di dalam nilai itu sendiri
terkandung cita – cita, harapan – harapan, dambaan – dambaan dan keharusan. Berbicara
tentang nilai berarti berbicara
tentang das Sollen, bukan das Sein, kita masuk
kerokhanian bidang makna normatif, bukan
5
kognotif, kita msuk ke dunia ideal dan bukan
dunia real. Meskipun demikian, diatara keduannya saling berhubungan atau saling
berkait secara erat, artinya bahwa das Sollen itu harus menje
lma menjadi das Sein, yng ideal harus menjadi
real, yang normatif harus direalisasikan dalam perbuatan sehari – hari yang
merupakan fakta.
2.2.2 Pengertian Norma
Kesadaran akan hubungan
yang ideal akan menumbuhkan kepatuhan terhadap peraturan atau norma. Norma
adalah petunjuk tingkah laku yang harus dijalankan dalam kehidupan sehari-hari
berdasarkan motivasi tertentu.
Norma sesungguhnya
perwujudkan martabat manusia sebagai makhluk budaya, sosial, moral dan religi.
Norma merupakan suatu kesadaran dan sikap luhur yang dikehendaki oleh tata
nilai untuk dipatuhi. Oleh sebab itu, norma dalam perwujudannya dapat berupa
norma agama, norma filsafat, norma kesusilaan, norma hukum, dan norma sosial.
Norma memiliki kekuatan untuk dapat dipatuhi, yang dikenal dengan sanksi,
misalnya:
a. Norma agama, dengan sanksinya dari Tuhan
b. Norma kesusilaan, dengan sanksinya rasa
malu dan menyesal terhadap diri sendiri,
c. Norma kesopanan, dengan sanksinya berupa
mengucilkan dalam pergaulan masyarakat,
d. Norma hukum, dengan sanksinya berupa
penjara atau kurungan atau denda yang dipaksakan oleh alat Negara.
2.2.3 Pengertian Moral
Moral berasal dari
kata mos (mores) yang artinya kesusilaan, tabiat, kelakuan. Moral adalah ajaran
tentang hal yang baik dan buruk, yang menyangkut tingkah laku dan perbuatan
manusia. Seorang yang taat kepada aturan-aturan, kaidah-kaidah dan norma yang berlaku
dalam
6
masyarakatnya
,dianggap sesuai dan bertindak benar secara moral. Jika sebaliknya terjadi,
pribadi itu dianggao tidak bermoral.
Moral dalam perwujudannya dapat berupa peraturan, prinsip-prinsip yang
benar, baik, terpuji, dan mulia. Moral dapat berupa kesetiaan, kepatuhan
terhadap nilai dan norma, moral pun dapat dibedakan seperti moral ketuhanan
atau agama, moral, filsafat, moral etika, moral hukum, moral ilmu, dan
sebagainya. Nilai, norma dan moral secara bersama mengatur kehidupan masyarakat
dalam berbagai aspeknya.
2.3 Nilai Dasar, nilai instrumental dan nilai praksis
2.3.1 Nilai Dasar
Meskipun
nilai bersifat abstrak dan tidak dapat diamati oleh panca indra manusia, namun
dalam kenyataannya nilai berhubungan dengan tingkah laku manusia. Setiap
meiliki nilai dasar yaitu berupa hakikat, esensi, intisari atau makna yang
dalam dari nilai-nilai tersebut. Nilai dasar berifat universalkarena
karena menyangkut kenyataan obyek dari segala sesuatu. Contohnya tentang
hakikat Tuhan, manusia serta mahkluk hidup lainnya.
Apabila
nilai dasar itu berkaitan dengan hakikat Tuhan maka nilai dasar itu bersifat
mutlak karena Tuhan adalah kausa prima (penyebab
pertama). Nilai dasar yang berkaitan dengan hakikat manusia maka nilai-nilai
itu harus bersumber pada hakikat kemanusiaan yang dijabarkan dalam norma hukum
yang diistilahkan dengan hak dasar (hak asasi manusia). Dan apabila nilai dasar
itu berdasarkan kepada hakikat suatu benda (kuatutas,aksi, ruang dan waktu)
maka nilai dasar itu juga dapat disebut sebagai norma yang direalisasikan dalam
kehidupan yang praksis. Nilai Dasr yang menjadi sumber etika bagi
bangsa Indonesia adalah nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila
7
2.3.2 Nilai Instrumental
Nilai
instrumental adalah nilai yang menjadi pedoman pelaksanaan dari nilai
dasar. Nilai
dasar belum dapat bermakna sepenuhnya apabila belum memiliki
formulasi serta parameter atau ukuran yang jelas dan konkrit. Apabila
nilaiinstrumental itu berkaitan dengan tingkah laku manusia dalam
kehidupan sehari-hari makan itu akan menjadi norma moral. Namun
apabila nilai instrumental itu berkaitan dengan suatu organisasi atau
Negara, maka nilai instrumental itu merupakan suatu arahan,
kebijakan, atau strategi yangbersumber pada nilai dasar sehingga dapat juga
dikatakan bahwa nilai instrumental itu merupakan suatu eksplisitasi
dari nilai dasar. Dalam kehidupan ketatanegaraan Republik Indonesia,
nilai-nilai instrumental dapat ditemukan dalam pasal-pasal
undang-undang dasar yang merupakan penjabaran Pancasila.
2.3.3 Nilai Praksis
Nilai
praksis merupakan penjabaran lebih lanjut dari
nilai instrumental dalam kehidupan yang lebih nyata dengan demikian
nilai praksis merupakan pelaksanaan secara nyata dari nilai-nilai dasar dan
nilai-nilai instrumental.
2.4 Nilai – nilai pancasila sebagai Sumber
etika Politik
Sila pertama ‘Ketuhanan yang Maha Esa’ serta
sila kedua ‘ Kemanusiaan yang Adil dan Beradab’ adalah merupakan sumber nilai
–nilai moral bagi kehidupan kebangsaan dan kenegaraan.
Dalam pelaksanaan dan penyelenggaraan negara,
etika politik menuntut agar kekuasaan dalam negeri di jalankan sesuai dengan:
8
a) Asas legalitas ( legitimasi hukum).
b) Di sahkan dan dijalankan secara demokratis ( legitimasi
demokratis)
c) Dilaksanakan berdasarkan prinsip – prinsip moral / tidak
bertentangan dengannya (legitimasi moral).
Pancasila sebagai suatu sistem filsafat
memiliki tiga dasar tersebut. Dalam pelaksanaan dan penyelenggaraan negara,
baik menyangkut kekuasan, kenijaksanan yang menyangkut publik, pembagian serta
kewenangan harus berdasarka legitimasi moral religius ( sila 1 ) serta moral
kemanusiaan ( sila 2). Negara Indonesia adalah negara hukum, oleh krena itu ‘
keadilan’ dalam hidup bersama ( keadilan sosial ) sebgai mana terkandung dalam
sila 5, adalah merupakan tujuan dalam kehidupan negara. Oleh karena itu dalam
pelaksanaan dan pnyelenggraan negara, segala kebijakan, kekuasaan, kewenangan,
serta pembagian senantiasa harus berdasarkan atas hukum yang berlaku
Negara adalah berasal dari rakyat dan segala
kebijaksanaan dan kekuasaan yang dilakukan senantiasa untuk rakyat ( sila 4).
Oleh karena itu rakyat adalah merupakan asal mula kekuasan negara. Oleh karena
itu pelaksanaan dan pnyelenggraan negara segala kebijaksanaan, kekuasaan, serta
kewenangan harus dikembalikan pada rakyat sebagai pendukung pokok negara.
9
BAB III
PENUTUP
3.1
Kesimpulan
Kesimpulan yang didapat dari makalah ini adalah
1. Pancasila
adalah sebagai suatu sistem filsafat yang pada hakikatnya merupakan nilai
sehingga merupakan sumber dari segala penjabaran norma baik norma hukum, norma
moral maupun norma kenegaraan laianya.
2. Suatu pemikiran
filsafat tidak seccara langsung menyajikan norma – norma yang merupakan pedoman
dakam suatu tindakan atau aspek praktis melainkan nilai – nilai yang bersifat
mendasar.
3. Etika adalah
suatu ilmu yang membahas tentang prinsip – prinsip yang berlaku bagi setiap
tindakan manusia yang membicarakan masalah – masalah yang berkaitan dengan
predikat “susila” dan “tindak susila”, “baik” dan “buruk”.
4. Hubungan
sistematik antara nilai, norma dan moral tersebut terwujud dalam suatu tingkah
laku praktis dalam kehidupan manusia.
5. Etika politik
adalah termasuk lingkup etika sosial manusia yang secara harfiah berkaitan
dengan bidang kehidupan politik.
10
DAFTAR
PUSTAKA
DAFTAR
PUSTAKA
1. Djarot, Eros & Haas, Robert. 1998.
Hak-Hak Asasi Manusia dan Manusia (Human rightsand The Media). Jakarta: Yayasan
Obor Indonesia.
2. Wahidin. 2008. Makalah PKn Tentang Hak
Asasi Manusia(HAM).
3. Prof. Dr. H. Zainudin Ali, M.A. 2006.
Sosiologi Hukum. Jakrta : Sinar Grafika.
4. Drs. S. Sumarsono. Dkk. 2000.
Pendidikan kewarganegaraan.
5. http//:www.sekitarkita.com
6. http//:www.blogger.com
[1]
Hak-Hak Asasi Manusia dan Media (Human Right and The Media) Yayasan Obor
Indoonesia. Hal 13.
[2]
Sosiologi Hukum, Prof. Dr. H. Zainudin Ali, M.A. Hal 90
[3]
Wahidin. 2008. Makalah Pkn tentang Hak Asasi Manusia (HAM).
[4]
Sosiologi Hukum, Prof. Dr. H. Zainudin Ali, M.A. Hal 91
[5]Drs.
S. Sumarsono. Dkk. Pendidikan kewarganegaraan. Hal 10
[6]
Wahidin. 2008. Makalah Pkn tentang Hak Asasi Manusia (HAM).
[7]
http//:www.blogger.com
[8]
Buku Pendidikan Pancasila Prof. Dr. Kaelan, M.S